Jakarta, 20 Oktober 2008
Nomor : 07/TT/PS/PGD/X/2008
Lamp. : 1 Berkas
Hal : Permohonan Pembayaran
Kepada Yth.
PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI
JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
APL. PONDOK GEDE
Jln. Raya Jati Makmur No. 150
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Sesuai dengan kontrak perjanjian kerja :
Nomor PJN : 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Pekerjaan : Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga
Listrik Pelanggan (TUL VI-01)
Lokasi : AP. PONDOK GEDE
Periode : Bulan September 2008
Dengan selesainya pekerjaan tersebut di atas, kami mengajukan pembayaran 100% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 2.126.300,- (Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)
Mohon pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening :
Atas nama : PT. TANGGUAK TEKATAMA
No. Rekening : 5000806228
Pada : BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI
KANTOR CABANG MATRAMAN JAKARTA TIMUR
Demikian permohonan pembayaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Amri Johan, B. Sc
Direktur
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Ir. Edy Suseno
Jabatan : Manager
Berkedudukan di : PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
Area Pelayanan Pondok Gede
Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, serta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. BA / 041 / AP.PGD / 2008 dan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan No. LPP No. aaaa/ 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008, dengan menyatakan sebagai berikut :
1. Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. Pihak Kesatu menerima pekerjaan selesai tersebut di atas dari pihak Kedua sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut di atas.
3. Pihak Kesatu mengenakan denda / sanksi kepada pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dikenakan denda / sanksi sesuai pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008 sebesar Rp 15.000,-
4. Pihak Kedua dapat mengajukan tagihan sebesar Rp 2.111.300,-
Demikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc EDY SUSENO
DIREKTUR MANAGER
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No. BA / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Hj. ELLY MURNI
Jabatan : PH. Asman Komersial
Mewakili : PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede
Berkedudukan di : Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : AMRI JOHAN, B.SC
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :
1. Menunjuk Laporan Pemeriksaan Pekerjaan (LPP) No. LPP No. / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. PT. TANGGUAK TEKATAMA telah melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali sesuai Surat Perjanjian untuk bulan September 2008 di PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
3. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp 2.111.300,- (setelah diperhitungkan dengan denda).
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 September 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc Hj. ELLY MURNI
DIREKTUR PH. Asman Komersial
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No.LPP / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hj. ELLY MURNI
Jabatan : PH. Asman Komersial
Melaporkan Pekerjaan : Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali
Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
Periode Pelaksanaan : September 2008
Yang dilaksanakan oleh : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berdasarkan PJN No. : 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Kemajuan fisik mencapai 60 % dari seluruh pekerjaan.
Keterangan lain :
1. PT. TANGGUAK TEKATAMA telah melaksanakan Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali sesuai pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede sesuai dengan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 02 Juni 2008.
2. PT. TANGGUAK TEKATAMA berhak mengajukan tagihan pembayaran sebesar :
Jumlah tagihan (termasuk PPN) Rp 2.126.300,-
Potongan SLA (Pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008) Rp 15.000,- -
Diterima oleh PT. TANGGUAK TEKATAMA Rp 2.111.300,-
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direksi Pengawas,
Hj. Elly Murni
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN SELESAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Status Pelaksana : Pemborong Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan
Penyambungan Kembali pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
Periode Pelaksaan : September 2008
Harga Borongan Pekerjaan untuk pelaksanaan pemutusan dan pelunasan :
Lunas Diputus = 379 Plg X Rp 5.000,- Rp 1.895.000,-
Lunas Tidak Diputus = 19 Plg X Rp 2.000,- Rp 38.000,- +
Jumlah Tagihan sebelum PPN Rp 1.933.000,-
PPN 10% Rp 193.300,- +
Jumlah Tagihan Sesudah PPN Rp 2.126.300,-
Terbilang : Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan seperti yang tersebut di atas.
Dengan ini menyatakan bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik dan penyambungan kembali sebagaimana tersebut diatas telah selesai. Oleh karena itu kami mohon biaya pelaksanaan untuk pekerjaan tersebut dapat dibayarkan.
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
PT. TANGGUAK TEKATAMA
Amri Johan, B. Sc
Direktur
Selasa, 18 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar