Jakarta, 20 Oktober 2008
Nomor : 08/TT/PTS/PGD/X/2008
Lamp. : 1 Berkas
Hal : Permohonan Pembayaran
Kepada Yth.
PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI
JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
APL. PONDOK GEDE
Jln. Raya Jati Makmur No. 150
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Sesuai dengan kontrak perjanjian kerja :
Nomor PJN : 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Pekerjaan : Bongkar Rampung 1 phase dan 3 phase
Lokasi : AP. PONDOK GEDE
Periode : Bulan September 2008
Dengan selesainya pekerjaan tersebut di atas, kami mengajukan pembayaran 100% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 1.037.300,- (Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah)
Mohon pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening :
Atas nama : PT. TANGGUAK TEKATAMA
No. Rekening : 5000806228
Pada : BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI
KANTOR CABANG MATRAMAN JAKARTA TIMUR
Demikian permohonan pembayaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Amri Johan, B. Sc
Direktur
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Ir. Edy Suseno
Jabatan : Manager
Berkedudukan di : PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
Area Pelayanan Pondok Gede
Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Berdasarkan Perjanjian No. 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-03 tanggal 02 Juni 2008, serta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. BA / 041 / AP.PGD / 2008 dan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan No. LPP No. / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008, dengan menyatakan sebagai berikut :
1. Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. Pihak Kesatu menerima pekerjaan selesai tersebut di atas dari pihak Kedua sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut di atas.
3. Pihak Kesatu mengenakan denda / sanksi kepada pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dikenakan denda / sanksi sesuai pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008 sebesar Rp 0,-
4. Pihak Kedua dapat mengajukan tagihan sebesar Rp 1.037.300,-
Demikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc EDY SUSENO
DIREKTUR MANAGER
BERITA ACARA
PEMERIKSAAN PEKERJAAN SELESAI
No. BAPP / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Hj. Elly Murni
Jabatan : PH. Asman Komersial
Mewakili : PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok
Berkedudukan di : Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Berpendapat sebagai berikut :
1. Pekerjaan : Pemborongan pekerjaan pemutusan sementara melalui tiang, pemutusan
rampung, dan penyambungan kembali.
Lokasi AP. Pondok Gede
Sesuai PJN No. : No. 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Nilai PJN : Rp 1.037.300,-
Terbilang : Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah
2. Menunjuk LPP No. : LPP No. / 041 / AP.PGD / 2008.
3. Pihak Kedua menjamin pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku..
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc Hj. Elly Murni
DIREKTUR PH. Asman Komersial
BERITA ACARA
PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI
No. BAPPS / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : Ir. Edy Suseno
Jabatan : Manager
Berkedudukan di : PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
Area Pelayanan Pondok Gede
Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Berdasarkan Perjanjian No. 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-03 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima dari PIHAK PERTAMA.
Pekerjaan : Pemborongan pekerjaan pemutusan sementara melalui tiang, pemutusan rampung, dan
penyambungan kembali.
Lokasi AP. Pondok Gede
Sesuai PJN No : No. 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal PJN : 02 Juni 2008
Nilai PJN : Rp 1.037.300,-
Terbilang : Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah
Demikan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Selesai ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE PT. TANGGUAK TEKATAMA
Ir. Edy Suseno Amri Johan, B.Sc
Manager Direktur
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No.LPP / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Endro Wibowo
Jabatan : Spv. Penagihan Rekening AP. Pondok Gede
2. Nama : Hj. Elly Murni
Jabatan : PH. Asman Komersial
Melaporkan pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan : Pemborongan pekerjaan pemutusan sementara melalui tiang, pemutusan rampung, dan
penyambungan kembali.
Lokasi AP. Pondok Gede
Dilaksanakan oleh : PT. Tangguak Tekatama
Sesuai PJN No : 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal PJN : 02 Juni 2008
Nilai PJN : Rp 1.037.300,-
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan kepada rekanan dapat dibayarkan sekaligus 100% Rp. Rp 1.037.300,-
Terbilang Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah.
Demikan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PH. Asman Komersial Spv. Penagihan Rekening
Area Pelayanan PONDOK GEDE Area Pelayanan PONDOK GEDE
(Hj. Elly Murni) (Endro Wibowo)
LAMPIRAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Lokasi : AP. Pondok Gede
Nomor PJN : 029. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal PJN : 02 Juni 2008
Jenis Pekerjaan: Pemborongan pekerjaan pemutusan sementara melalui tiang, pemutusan rampung, dan
penyambungan kembali
Uraian Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan Jumlah Harga
Bongkar Rampung 1 phase Plg 14 Rp 54.500 Rp 763.000
Bongkar Rampung 3 phase Plg 0 Rp 54.500 Rp 0
Penyambungan 1 phase Plg 0 Rp 56.600 Rp 0
Penyambungan 3 phase Plg 0 Rp 61.500 Rp 0
Putus Tiang 1 phase Plg 0 Rp 36.600 Rp 0
Putus Tiang 3 phase Plg 0 Rp 41.500 Rp 0
Lunas Plg 18 Rp 10.000 Rp 180.000
Jumlah Rp 943.000
PPN 10% Rp 94.300
Jumlah Rp 1.037.300
Terbilang : Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah
Mengetahui,
PH.Asman Komersial
AP. Pondok Gede Spv. Penagihan Rekening
AP. Pondok Gede
PT. Tangguak Tekatama
Hj. Elly Murni
Endro Wibowo Amri Johan, Bsc
Selasa, 18 November 2008
Permohonan Pembayaran APL. Pondok Gede
Jakarta, 20 Oktober 2008
Nomor : 07/TT/PS/PGD/X/2008
Lamp. : 1 Berkas
Hal : Permohonan Pembayaran
Kepada Yth.
PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI
JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
APL. PONDOK GEDE
Jln. Raya Jati Makmur No. 150
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Sesuai dengan kontrak perjanjian kerja :
Nomor PJN : 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Pekerjaan : Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga
Listrik Pelanggan (TUL VI-01)
Lokasi : AP. PONDOK GEDE
Periode : Bulan September 2008
Dengan selesainya pekerjaan tersebut di atas, kami mengajukan pembayaran 100% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 2.126.300,- (Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)
Mohon pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening :
Atas nama : PT. TANGGUAK TEKATAMA
No. Rekening : 5000806228
Pada : BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI
KANTOR CABANG MATRAMAN JAKARTA TIMUR
Demikian permohonan pembayaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Amri Johan, B. Sc
Direktur
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Ir. Edy Suseno
Jabatan : Manager
Berkedudukan di : PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
Area Pelayanan Pondok Gede
Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, serta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. BA / 041 / AP.PGD / 2008 dan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan No. LPP No. aaaa/ 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008, dengan menyatakan sebagai berikut :
1. Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. Pihak Kesatu menerima pekerjaan selesai tersebut di atas dari pihak Kedua sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut di atas.
3. Pihak Kesatu mengenakan denda / sanksi kepada pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dikenakan denda / sanksi sesuai pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008 sebesar Rp 15.000,-
4. Pihak Kedua dapat mengajukan tagihan sebesar Rp 2.111.300,-
Demikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc EDY SUSENO
DIREKTUR MANAGER
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No. BA / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Hj. ELLY MURNI
Jabatan : PH. Asman Komersial
Mewakili : PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede
Berkedudukan di : Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : AMRI JOHAN, B.SC
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :
1. Menunjuk Laporan Pemeriksaan Pekerjaan (LPP) No. LPP No. / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. PT. TANGGUAK TEKATAMA telah melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali sesuai Surat Perjanjian untuk bulan September 2008 di PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
3. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp 2.111.300,- (setelah diperhitungkan dengan denda).
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 September 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc Hj. ELLY MURNI
DIREKTUR PH. Asman Komersial
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No.LPP / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hj. ELLY MURNI
Jabatan : PH. Asman Komersial
Melaporkan Pekerjaan : Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali
Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
Periode Pelaksanaan : September 2008
Yang dilaksanakan oleh : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berdasarkan PJN No. : 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Kemajuan fisik mencapai 60 % dari seluruh pekerjaan.
Keterangan lain :
1. PT. TANGGUAK TEKATAMA telah melaksanakan Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali sesuai pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede sesuai dengan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 02 Juni 2008.
2. PT. TANGGUAK TEKATAMA berhak mengajukan tagihan pembayaran sebesar :
Jumlah tagihan (termasuk PPN) Rp 2.126.300,-
Potongan SLA (Pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008) Rp 15.000,- -
Diterima oleh PT. TANGGUAK TEKATAMA Rp 2.111.300,-
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direksi Pengawas,
Hj. Elly Murni
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN SELESAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Status Pelaksana : Pemborong Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan
Penyambungan Kembali pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
Periode Pelaksaan : September 2008
Harga Borongan Pekerjaan untuk pelaksanaan pemutusan dan pelunasan :
Lunas Diputus = 379 Plg X Rp 5.000,- Rp 1.895.000,-
Lunas Tidak Diputus = 19 Plg X Rp 2.000,- Rp 38.000,- +
Jumlah Tagihan sebelum PPN Rp 1.933.000,-
PPN 10% Rp 193.300,- +
Jumlah Tagihan Sesudah PPN Rp 2.126.300,-
Terbilang : Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan seperti yang tersebut di atas.
Dengan ini menyatakan bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik dan penyambungan kembali sebagaimana tersebut diatas telah selesai. Oleh karena itu kami mohon biaya pelaksanaan untuk pekerjaan tersebut dapat dibayarkan.
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
PT. TANGGUAK TEKATAMA
Amri Johan, B. Sc
Direktur
Nomor : 07/TT/PS/PGD/X/2008
Lamp. : 1 Berkas
Hal : Permohonan Pembayaran
Kepada Yth.
PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI
JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
APL. PONDOK GEDE
Jln. Raya Jati Makmur No. 150
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Sesuai dengan kontrak perjanjian kerja :
Nomor PJN : 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Pekerjaan : Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga
Listrik Pelanggan (TUL VI-01)
Lokasi : AP. PONDOK GEDE
Periode : Bulan September 2008
Dengan selesainya pekerjaan tersebut di atas, kami mengajukan pembayaran 100% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 2.126.300,- (Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah)
Mohon pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening :
Atas nama : PT. TANGGUAK TEKATAMA
No. Rekening : 5000806228
Pada : BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI
KANTOR CABANG MATRAMAN JAKARTA TIMUR
Demikian permohonan pembayaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Amri Johan, B. Sc
Direktur
BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Ir. Edy Suseno
Jabatan : Manager
Berkedudukan di : PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang
Area Pelayanan Pondok Gede
Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, serta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. BA / 041 / AP.PGD / 2008 dan Laporan Pemeriksaan Pekerjaan No. LPP No. aaaa/ 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008, dengan menyatakan sebagai berikut :
1. Pihak Kedua telah melaksanakan pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. Pihak Kesatu menerima pekerjaan selesai tersebut di atas dari pihak Kedua sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut di atas.
3. Pihak Kesatu mengenakan denda / sanksi kepada pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima dikenakan denda / sanksi sesuai pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008 sebesar Rp 15.000,-
4. Pihak Kedua dapat mengajukan tagihan sebesar Rp 2.111.300,-
Demikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Oktober 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc EDY SUSENO
DIREKTUR MANAGER
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No. BA / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Hj. ELLY MURNI
Jabatan : PH. Asman Komersial
Mewakili : PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede
Berkedudukan di : Jl. Raya Jati Makmur No. 150, Bekasi
Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
2. Nama : AMRI JOHAN, B.SC
Jabatan : Direktur
Mewakili : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan sebagai berikut :
1. Menunjuk Laporan Pemeriksaan Pekerjaan (LPP) No. LPP No. / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 20 Oktober 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
2. PT. TANGGUAK TEKATAMA telah melaksanakan Pemborongan Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali sesuai Surat Perjanjian untuk bulan September 2008 di PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
3. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp 2.111.300,- (setelah diperhitungkan dengan denda).
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 September 2008
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. TANGGUAK TEKATAMA PT. PLN (Persero) AP. PONDOK GEDE
Amri Johan, B.Sc Hj. ELLY MURNI
DIREKTUR PH. Asman Komersial
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN
No.LPP / 041 / AP.PGD / 2008
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Oktober tahun Dua Ribu Delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hj. ELLY MURNI
Jabatan : PH. Asman Komersial
Melaporkan Pekerjaan : Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali
Tenaga Listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
Periode Pelaksanaan : September 2008
Yang dilaksanakan oleh : PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berdasarkan PJN No. : 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008
Tanggal : 02 Juni 2008
Kemajuan fisik mencapai 60 % dari seluruh pekerjaan.
Keterangan lain :
1. PT. TANGGUAK TEKATAMA telah melaksanakan Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan Penyambungan Kembali sesuai pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede sesuai dengan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008 tanggal 02 Juni 2008.
2. PT. TANGGUAK TEKATAMA berhak mengajukan tagihan pembayaran sebesar :
Jumlah tagihan (termasuk PPN) Rp 2.126.300,-
Potongan SLA (Pasal 13 ayat 1 tanggal 02 Juni 2008) Rp 15.000,- -
Diterima oleh PT. TANGGUAK TEKATAMA Rp 2.111.300,-
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Direksi Pengawas,
Hj. Elly Murni
LAPORAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN SELESAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Amri Johan, B.Sc
Jabatan : Direktur
PT. TANGGUAK TEKATAMA
Berkedudukan di : Jl. Persahabatan Timur No. 56, Cipinang, Jakarta Timur
Telp. 021-4722048
Status Pelaksana : Pemborong Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga Listrik dan
Penyambungan Kembali pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Pondok Gede.
Periode Pelaksaan : September 2008
Harga Borongan Pekerjaan untuk pelaksanaan pemutusan dan pelunasan :
Lunas Diputus = 379 Plg X Rp 5.000,- Rp 1.895.000,-
Lunas Tidak Diputus = 19 Plg X Rp 2.000,- Rp 38.000,- +
Jumlah Tagihan sebelum PPN Rp 1.933.000,-
PPN 10% Rp 193.300,- +
Jumlah Tagihan Sesudah PPN Rp 2.126.300,-
Terbilang : Dua Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah
Berdasarkan Perjanjian No. 028. PJ / 041 / AP.PGD / 2008, TUL VI-01 tanggal 02 Juni 2008, kedua belah pihak telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan seperti yang tersebut di atas.
Dengan ini menyatakan bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik dan penyambungan kembali sebagaimana tersebut diatas telah selesai. Oleh karena itu kami mohon biaya pelaksanaan untuk pekerjaan tersebut dapat dibayarkan.
Demikan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
PT. TANGGUAK TEKATAMA
Amri Johan, B. Sc
Direktur
Permohonan Pembayaran APL. Marunda
Jakarta, 15 November 2008
Nomor : 05/TT/PS/MRD/XI/2008
Lamp. : 1 Berkas
Hal : Permohonan Pembayaran
Kepada Yth.
PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI
JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
APL. MARUNDA
Jln. Bhayangkara No. 10-11A
Jakarta Utara
Dengan hormat,
Sesuai dengan kontrak perjanjian kerja :
Nomor SPK : 016.b..SPK/041/APL.MRD/2008
Tanggal : 01 September 2008
Pekerjaan : Pemborongan Jasa Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga
Listrik dan Penyambungan Kembali
Lokasi : AP. MARUNDA
Periode : Oktober 2008
Dengan selesainya pekerjaan tersebut di atas, kami mengajukan pembayaran 100% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 5.197.500,- (Lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Mohon pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening :
Atas nama : PT. TANGGUAK TEKATAMA
No. Rekening : 5000806228
Pada : BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI
KANTOR CABANG MATRAMAN JAKARTA TIMUR
Demikian permohonan pembayaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Amri Johan, B. Sc
Direktur
Nomor : 05/TT/PS/MRD/XI/2008
Lamp. : 1 Berkas
Hal : Permohonan Pembayaran
Kepada Yth.
PT. PLN (Persero) DISTRIBUSI
JAKARTA RAYA DAN TANGERANG
APL. MARUNDA
Jln. Bhayangkara No. 10-11A
Jakarta Utara
Dengan hormat,
Sesuai dengan kontrak perjanjian kerja :
Nomor SPK : 016.b..SPK/041/APL.MRD/2008
Tanggal : 01 September 2008
Pekerjaan : Pemborongan Jasa Pekerjaan Pemutusan Sementara Penyaluran Tenaga
Listrik dan Penyambungan Kembali
Lokasi : AP. MARUNDA
Periode : Oktober 2008
Dengan selesainya pekerjaan tersebut di atas, kami mengajukan pembayaran 100% dari nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp 5.197.500,- (Lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
Mohon pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening :
Atas nama : PT. TANGGUAK TEKATAMA
No. Rekening : 5000806228
Pada : BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI
KANTOR CABANG MATRAMAN JAKARTA TIMUR
Demikian permohonan pembayaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Amri Johan, B. Sc
Direktur
My Unforgettable Journey
The school is over, I met my friend Made. Made lived near my house, so I could went home together with him.We decided went home by train. Before went home, we bought some foods and ate it at the canteen. Next, Made and I went to Gondangdia Railway Station on foot. It was the first time I went home by train, usually I went home by bus. In my country, train is one of cheap tronsportation, but it has a lot of weaknesses, like : dirty, crowded, and not on time. So, I rarely use the train. Then, I bought two tickets to Jakarta Kota Railway Station for two thousand rupiah. We waited the train for twenty minutes. We walked around the station and talked about the school activities. The train came, Made and I entered the train. Only fifteen minutes we sat in the train, then we arrived at Jakarta Kota. After we arrived, we bought two tickets again to Bekasi, our next destination. The train would come for one hour later. We decided to visited Mangga Dua to kill the time. We bought some accessories for a low price. Made was a good bargaining. Then we went back to the station. We arrived at the station on time, but the train didn’t come. After waiting for ten minutes, the train came, and then we entered the train. We sat in the next of the door, so we could go down easily. From the window, I saw some peoples who was running to catch the train. I wondered that they just went home from working. Some of them stood in the train because there were not place to sit. The train then departed with low speed, and made this journey became so long. In the train, there are a lot of vendors who walked from the place to another place. they sold drink, snack, meals, fruits, stationery, toys, and many more. I bought a newspaper only for one thousand rupiah. Besides it, Made bought some pens and funny accessories for low price. I thought he would give it to his girlfriend. Among the vendors, there are some childs who became road-singers to get some money. I saw they did their job happily, to help their parents or to pay the school fee. Along the journey, I saw a lot of houses which was bulit around the railway. It was the suburb area in Jakarta. The train became crowded in Senen and Jatinegara. We decide to stand to give other people to sit. After thirty minutes, the train arrived at Kranji Railway Station. Made and I went down from the train. Then we went to our home. Made walked and I stop the bus. I arrived at home two hours after the school over, a long time journey. But from the journey, I learned how to thank God for the thing that I have now. Things that I have now are only God’s gifts. Besides it, I will study harder to reach my dream and help other people around me.
ARAHAN PEMUTARAN DAN DISKUSI SETELAH PEMUTARAN 9808 ANTOLOGI 10 TAHUN REFORMASI
I LATAR BELAKANG: “9808” DAN PROYEK PAYUNG
“9808” adalah antologi 10 film pendek hasil arahan 10 sutradara (Anggun Priambodo, Ariani Darmawan, Edwin, Hafiz, Ifa Isfansyah, Lucky Kuswandi, Otty Widasari, Steve Pilar Setiabudi, Ucu Agustin, Wisnu Sp) dan disiapkan bersama oleh sejumlah pekerja film/seni/kreatif/musisi lainnya untuk menghormati perayaan tahun kesepuluh reformasi Indonesia. Proyek ini digagas oleh Prima Rusdi (penulis skenario/penulis), Edwin (sutradara), Hafiz (seniman visual).
Untuk kemudahan administrasi kelompok ini menyebut diri mereka sebagai Proyek Payung (meski bukan merupakan organisasi yang resmi/terstruktur). Mereka yang tergabung di dalam ‘proyek’ ini bekerja secara swadaya.
Tujuan dari pemutaran “9808” adalah membuka diskusi dengan publik terutama kalangan pelajar dan mahasiswa dalam koridor pemberdayaan publik karena medium film sebetulnya juga bisa digunakan untuk menyuarakan ‘narasi kecil’ atau pendapat serta signifikansi peran ‘orang biasa’ yang kerap diabaikan, meski acap kali justru dimanipulasi/diatas-namakan oleh kekuasaan. Selain itu, pemutaran dan diskusi setelah pemutaran “9808” diharapkan bisa menjadi sarana perlawanan terhadap kebiasaan untuk melupakan sejarah.
Sejak diluncurkannya “9808” (Kineforum, Jakarta, 13 Mei 08) hingga saat ini, rangkaian diskusi paska pemutaran yang telah berlangsung di sejumlah tempat (hasil dari diskusi bisa dilihat di website http://9808films.wordpress.com) membuka dialog yang menarik mengenai beragam isu seperti diskriminasi, korupsi, pendidikan, bahkan kerap menjadi ajang berbagi pengalaman politik/sejarah. Intinya, dari rangkaian diskusi terlihat kebutuhan untuk kembali membicarakan hal-hal/isu-isu penting yang sering ‘dilupakan’ karena perspektif sejarah lebih sering disampaikan melalui versi kekuasaan.
Mengacu pada pemikiran di atas, Proyek Payung menganggap pentingnya untuk melanjutkan kegiatan diskusi sejumlah 1 (satu) kali usai pemutaran “9808” di manapun ia diputar, dengan tujuan membuka dialog soal pentingnya ‘melawan lupa’.
II PANDUAN DISKUSI PASKA PEMUTARAN “9808”
Siapa khalayak sasaran pemutaran/diskusi “9808”?
(1) Pelajar SMU
(2) Mahasiswa
(3) Umum
Siapa yang diharapkan menjadi rekanan penyelenggara pemutaran/diskusi “9808”?
(1) Kalangan/individu yang memiliki keperdulian pada pentingnya pemberdayaan massa,
(2) Memahami dan memiliki akses untuk menjangkau target/sasaran utama pemutaran yang beragam bukan dari satu kelompok saja, atau bisa memberikan rasionalisasi mengenai pentingnya pemutaran/diskusi di luar target utama, dan memahami bahwa arahan diskusi yang ditargetkan untuk dicapai bukanlah DISKUSI FILM.
(3) PENTING!
• Menyanggupi untuk memberikan tulisan untuk dimuat di website minimal 1 minggu sebelum pemutaran berlangsung, dengan tema yang relevan dengan isu melawan lupa (bukan review film),
• Menyanggupi untuk membuat rekapitulasi/laporan hasil diskusi dan mengirimkannya via e-mail ke alamat ke minimal 1 minggu setelah acara berlangsung,
(4) Tidak memiliki kepentingan komersial dan menyanggupi untuk mengadakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan sponsor/mencantumkan logo lembaga, pihak-pihak lain (apalagi) dengan tidak mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan Proyek Payung.
Proyek Payung akan memprioritaskan tawaran dari kota di mana pemutaran/diskusi belum pernah diselenggarakan.
Permintaan pemutaran berikut diskusi bisa diajukan melalui e-mail ke
“9808” adalah antologi 10 film pendek hasil arahan 10 sutradara (Anggun Priambodo, Ariani Darmawan, Edwin, Hafiz, Ifa Isfansyah, Lucky Kuswandi, Otty Widasari, Steve Pilar Setiabudi, Ucu Agustin, Wisnu Sp) dan disiapkan bersama oleh sejumlah pekerja film/seni/kreatif/musisi lainnya untuk menghormati perayaan tahun kesepuluh reformasi Indonesia. Proyek ini digagas oleh Prima Rusdi (penulis skenario/penulis), Edwin (sutradara), Hafiz (seniman visual).
Untuk kemudahan administrasi kelompok ini menyebut diri mereka sebagai Proyek Payung (meski bukan merupakan organisasi yang resmi/terstruktur). Mereka yang tergabung di dalam ‘proyek’ ini bekerja secara swadaya.
Tujuan dari pemutaran “9808” adalah membuka diskusi dengan publik terutama kalangan pelajar dan mahasiswa dalam koridor pemberdayaan publik karena medium film sebetulnya juga bisa digunakan untuk menyuarakan ‘narasi kecil’ atau pendapat serta signifikansi peran ‘orang biasa’ yang kerap diabaikan, meski acap kali justru dimanipulasi/diatas-namakan oleh kekuasaan. Selain itu, pemutaran dan diskusi setelah pemutaran “9808” diharapkan bisa menjadi sarana perlawanan terhadap kebiasaan untuk melupakan sejarah.
Sejak diluncurkannya “9808” (Kineforum, Jakarta, 13 Mei 08) hingga saat ini, rangkaian diskusi paska pemutaran yang telah berlangsung di sejumlah tempat (hasil dari diskusi bisa dilihat di website http://9808films.wordpress.com) membuka dialog yang menarik mengenai beragam isu seperti diskriminasi, korupsi, pendidikan, bahkan kerap menjadi ajang berbagi pengalaman politik/sejarah. Intinya, dari rangkaian diskusi terlihat kebutuhan untuk kembali membicarakan hal-hal/isu-isu penting yang sering ‘dilupakan’ karena perspektif sejarah lebih sering disampaikan melalui versi kekuasaan.
Mengacu pada pemikiran di atas, Proyek Payung menganggap pentingnya untuk melanjutkan kegiatan diskusi sejumlah 1 (satu) kali usai pemutaran “9808” di manapun ia diputar, dengan tujuan membuka dialog soal pentingnya ‘melawan lupa’.
II PANDUAN DISKUSI PASKA PEMUTARAN “9808”
Siapa khalayak sasaran pemutaran/diskusi “9808”?
(1) Pelajar SMU
(2) Mahasiswa
(3) Umum
Siapa yang diharapkan menjadi rekanan penyelenggara pemutaran/diskusi “9808”?
(1) Kalangan/individu yang memiliki keperdulian pada pentingnya pemberdayaan massa,
(2) Memahami dan memiliki akses untuk menjangkau target/sasaran utama pemutaran yang beragam bukan dari satu kelompok saja, atau bisa memberikan rasionalisasi mengenai pentingnya pemutaran/diskusi di luar target utama, dan memahami bahwa arahan diskusi yang ditargetkan untuk dicapai bukanlah DISKUSI FILM.
(3) PENTING!
• Menyanggupi untuk memberikan tulisan untuk dimuat di website minimal 1 minggu sebelum pemutaran berlangsung, dengan tema yang relevan dengan isu melawan lupa (bukan review film),
• Menyanggupi untuk membuat rekapitulasi/laporan hasil diskusi dan mengirimkannya via e-mail ke alamat ke
(4) Tidak memiliki kepentingan komersial dan menyanggupi untuk mengadakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan sponsor/mencantumkan logo lembaga, pihak-pihak lain (apalagi) dengan tidak mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan Proyek Payung.
Proyek Payung akan memprioritaskan tawaran dari kota di mana pemutaran/diskusi belum pernah diselenggarakan.
Permintaan pemutaran berikut diskusi bisa diajukan melalui e-mail ke
Langganan:
Postingan (Atom)